JAKARTA – Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan di DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada 15 Januari 2014. UU ASN merupakan UU Nomor 4 Tahun 2014. Dengan demikian, UU ASN resmi diundangkan di lembaran negara dan mulai diberlakukan.
UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. “Perjalanan panjang UU ASN selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang
pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun,” beber Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto dalam keterangan persnya, Kamis (16/1).
UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. “Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pembangunan SDM Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN.
Hal itu ditunjukkan
dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan. “Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non-parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi,” pungkasnya. (esy/jpnn)***