CILEGON – Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Cilegon Aziz Setia
Ade menganggap lumrah penolakan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD terhadap
pungutan pajak stiker di kendaraan roda empat jenis umum dan pribadi. Menurutnya,
pungutan pajak itu masih sebatas rencana dan akan disosialisasikan terlebih
dulu ke Komisi I DPRD Cilegon sebelum diberlakukan pungutan. “Kalau tidak
ada halangan mungkin minggu-minggu ini kita akan sosialisasikan ke Komisi
I,” ujarnya, Senin (20/1/2014).
Kendati diberlakukan pungutan pajak, kata dia, nilainya
tergolong kecil untuk mereka yang berkepentingan, yakni Rp21 ribu setiap
kendaraan per bulan. “Lagipula itu kan baru sebatas rencana, belum ada
kepastian. Kalau nanti kata dewan (DPrD-red) ada dispensasi untuk caleg, ya
sudah tidak kita pungut,” sambungnya.
Diketahui, sejumlah caleg menolak rencana itu dengan alasan
banyaknya kendaraan pribadi dan umum yang sudah mereka pasangi stiker. Dan hal
itu akan berdampak pada membengkaknya nilai kewajiban pajak. “Saya sudah
memasang stiker pada empat puluh kendaraan,” ujar Endang Effendi, salah
seorang caleg. (Devi Krisna)