SERANG – Mantan lurah di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
masih bertugas di kelurahan tempat dia bekerja dulu. Pejabat yang kini maju
sebagai salah satu caleg itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan masih
menandatangani administrasi kelurahan. Ia juga diduga memanfaatkan kantor
kelurahan untuk ajang kampanye pencalegan dirinya, padahal oknum tersebut sudah
pensiun dini dengan alasan maju sebagai calon legislatif
partai berlambang pohon
beringin.
“Beliau pensiun sejak Juni 2013 karena maju sebagai caleg.
Plt lurah sudah ada. Seharusnya beliau tidak punya wewenang lagi untuk
menandatangani administrasi kelurahan,” ujar salah satu staf kelurahan
yang minta tidak disebutkan namanya kepada radarbanten.com, Selasa (21/1/2014).
Dikatakan bahwa oknum lurah masih bercokol di kelurahan
untuk menandatangni berkas kelurahan. “Ruang gerak Plt kalau begitu
sempit. Beliau masih tandatangani akta. Otomatis itu kan cacat hukum,”
katanya.
Kondisi ini sudah disampaikan kepada pihak kecamatan. Namun
pihak kecamatan seolah melempar tanggung jawab dengan menyerahkan ke pejabat di
atas. “Saya juga bingung, pihak kecamatan mengatakan bahwa hal ini sudah
kebijakan dari pejabat di atas,” pungkasnya. (WAHYUDIN)