CILEGON – Pungutan uang parkir kendaraan bermotor di kantor Samsat Kota Cilegon yang berada di Lingkungan Tegal Wangi, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol diduga ilegal. Pasalnya di karcis parkir tersebut tidak ada tulisan aturannya baik Perda maupun dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Dalam karcis hanya bertulisan parkir Samsat Rp2.000.
Pantauan radarbanten.com, Rabu (19/2/2014) kendaraan yang parkir di Samsat setiap harinya mencapai 100 unit karena banyak warga yang datang untuk membayar pajak kendaraan.
Seperti yang dikatakan Ujang. Dirinya datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, setibanya di lokasi parkiran, ia disodorkan karcis parkir yang nilainya Rp2.000. “Saya cek karcisnya tidak ada aturannya, berarti ini pungli dan tidak masuk ke kas Pemerintah Kota Cilegon,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Heri. “Saya hanya mengantar teman untuk mengurus pajak kendaraan, hanya parkir sebentar di luar, tetapi dikenakan tarif Rp2.000,” terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi, saat ditemui di ruang kerjanya, enggan memberikan komentar terkait parkir tarif tersebut. “Sudah biarin saja itu hanya buat beli rokok untuk yang memungut di sana dan warga sekitar Samsat,” ujarnya. (Sefrinal Putra)