JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Ade Komarudin.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
dalam kasus dugaan penanganan suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi,
Selasa (4/3/2014).
Bersama Ade, KPK memanggil Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, Ade Yunus (wiraswasta) , dan Dadang Sumpena (wiraswasta). Mereka juga diperiksa
sebagai saksi untuk Atut.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di
MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil
Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus
dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil
Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana
atau Wawan. Akil dan Susi sudah menjalani persidangan terkait kasus itu.
(jpnn)