JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. Dia diperiksa
sebagai saksi perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Lebak, Banten yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika
dikonfirmasi, Rabu (5/3).
Amir sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba sekira pukul
09.58 WIB. Meski demikian, Amir tidak memberikan komentar apapun soal
pemeriksaannya.
Bersama Amir, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak
swasta Ferdy Prawiradiredja. “Dia juga diperiksa sebagai saksi,” ujar
Priharsa.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada
Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia
diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam
kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil
Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau
Wawan. Akil dan Susi sudah menjalani persidangan terkait kasus itu. (jpnn)