SERANG – Janji Kepala BKD Kota Serang Akhmad Benbela menerbitkan surat edaran (SE) netralitas PNS di lingkungan Pemkot Serang pada pemilu 9 April, ternyata belum direalisasikan.
“Suratnya masih dalam proses pembuatan dan belum ditandatangani oleh Pak Walikota,” tutur Benbela , Senin (10/3/2014).
Sebelumnya pada Jumat pekan kemarin, dalam keterangannya Benbela menuturkan pihaknya akan melayangkan surat edaran kepada PNS melalui SKPD agar netral pada pemilu.
Benbela menambahkan, apabila PNS terlibat dalam kampanye terbuka maka akan dikenakan sanksi yang keras sampai pada tahap pemecatan. “Sanksinya kan sudah jelas. Apalagi ada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Itu ada rambu-rambu PNS,” ujarnya.
Mahdiduri, Anggota Panwaslu Kota Serang saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan PNS netral menjadi tanggung jawab BKD. “Kan sudah ada aturannya yang menerangkan bahwa PNS dilarang kampanye,” tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya mobil dinas yang digunakan dalam kampanye, ia menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan untuk melakukan pendataan karena tidak memiliki datanya. (FAUZAN)