SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lahan seluas 6.464 meter persegi yang kini dibangun tempat penginapan Villa Ubud Anyer, di Desa Bandalu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang ternyata bersengketa dengan warga.
Lahan tersebut kini harus dikembalikan kepada warga setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) memenangkan ahli waris Haji Jawad bin Haji Mustafa terhadap tergugat PT Abadi Mukti Guna Lestari (AMGL).
“Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 593 K/TUN/2024, tanggal 28 Oktober 2024,” bunyi putusan PK dikutip dari laman resmi PTUN Serang, Selasa 23 Juni 2026.
Majelis hakim PK yang diketuai Yulius bersama dua hakim anggota, Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dalam putusannya tak hanya membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 48/Bandulu, tanggal 2 Agustus 2000.
Surat Ukur Nomor: 49/Bandulu/98 tanggal 1 Agustus 2000, luas 6.464 meter persegi atas nama PT Abadi Mukti Guna Lestari juga turut dibatalkan.
“Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 48/Bandulu, tanggal 2 Agustus 2000, Surat Ukur Nomor 49/Bandulu/98 tanggal 1 Agustus 2000, luas 6.464 m² atas nama PT Abadi Mukti Guna Lestari,” bunyi putusan.
Ahli Waris Haji Jawad, Fathurohman membenarkan bahwa sejak tahun 2000 lahan tersebut telah diterbitkan SHGB atas nama PT AMGL. Ia menegaskah, ahli waris tidak pernah menjual ataupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun. “Almarhum Haji Jawad tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, begitu juga ahli warisnya,” ujarnya.
Munculnya sengketa lahan tersebut membuat ahli waris Haji Jawad menggugat ke PTUN Serang dan sempat memenangkan perkara tersebut. Namun, pada tingkat banding, gugatan ahli waris dikalahkan. Upaya kasasi yang diajukan juga berakhir dengan putusan yang sama.
“Upaya hukum terakhir dilakukan melalui PK di Mahkamah Agung. Dalam putusan PK tersebut, ahli waris dinyatakan menang. Artinya perkara ini sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dalam amar putusan PK, Kepala BPN Kabupaten Serang dikatakan Fathurohman diwajibkan untuk mencabut SHGB yang menjadi objek sengketa. Namun hingga kini, putusan tersebut belum dilaksanakan.
Padahal, permohonan pelaksanaan putusan telah beberapa kali diajukan kepada BPN Kabupaten Serang. “Hampir satu tahun kami mengajukan permohonan, tetapi sampai sekarang belum juga dilaksanakan,” katanya.
Fathurohman mengakui, adanya SHGB tersebut membuat ahli waris mengalami kerugian yang tidak sedikit. Bertahun-tahun tanah tersebut tidak bisa digarap karena dikuasai PT AMGL. “Kalau kerugian materil gak sedikit ya, apalagi tanah tersebut kini sudah jadi tempat penginapan Villa Ubud Bali,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum AMGL, Zainal Manani belum dapat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat yang dikirim RADARBANTEN.CO.ID belum direspons kendati dalam kondisi aktif.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











