SERANG – Inspektorat Kabupaten Serang berencana mengumpulkan pengusaha penyedia barang/ jasa yang biasa mengikuti tender proyek di Pemkab Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (25/3/2014). Tindakan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kongkalikong proyek.
“Kita mau sosialisasi untuk meminimalisir korupsi, menyamakan persepsi pemda, pengusaha, dan kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), ini berkaitan dengan kebijakan bupati tentang pengadaan barang/ jasa/ ULP 100 persen elektronik,” kata Inspektur Kabupaten Serang Rachmat Jaya saat ditemui Tangerang Ekspres (Radar Banten Grup) di ruang kerjanya, Jumat (21/3/2014).
Menurut dia, jumlah pengusaha yang akan dikumpulkan sebanyak 100 orang yang direkomendasikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Serang. Selain pengusaha akan hadir juga organisasi pengusaha dan para kepala SKPD. “Pematerinya dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah),” katanya.
Dalam sosialisasi itu akan diberikan materi agar pengadaan barang/jasa di Kabupaten Serang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hasil pembangunannya berkualitas dan tak menimbulkan kasus hukum. “Ini untuk memberikan pencerahan agar mereka taat peraturan, karena mungkin baca buku tak sempat, dengan kegiatan seperti ini nanti bisa tambah pencerahannya,” katanya.
Setelah kegiatan ini, kata Rachmat, pihaknya juga akan mengumpulkan para kepala desa di Kabupaten Serang. Ini dilakukan untuk memberikan pencerahan soal pengadaan barang/ jasa di tingkat desa. (SUTANTO)