SERANG – Sejak dilaksanakan kampanye putaran pertama, KPU Banten sudah menyurati empat partai politik yang melanggar peraturan kampanye. Keempat partai politik tersebut adalah Golkar, Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan PDI Perjuangan.
“Sudah kita terima rekomendasi dari Bawaslu berupa rekomendasi pelanggaran kampanye,” ungkap Ketua Pokja Kampanye KPU Banten Syaeful Bahri kepada radarbanten.com, Jumat (21/3/2014).
KPU Banten sendiri, kata Syaeful, sudah melayangkan surat teguran kepada Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). “Keduanya melibatkan anak-anak dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas,” terangnya.
Selain Golkar dan PAN, KPU Banten juga melayangkan surat teguran kepada PDI Perjuangan dan Gerindra atas kasus pelanggaran yang sama. “Sama kasusnya, anak-anak dilibatkan dalam kampanye aktif. Selain itu tidak menggunakan helm saat konvoi,” paparnya.
Syaeful Bahri berharap partai lain agar berkampanye sesuai aturan. Tidak melanggar aturan kampanye dan Undang-undang lalu lintas karena akan menjadi preseden buruk bagi partai itu sendiri.
Sementara itu, mengenai sanksi terhadap partai yang membandel melanggar peraturan kampanye, KPU akan memberikan tiga kali teguran melalui surat. Jika partai tersebut masih juga melanggar maka KPU akan melarang partai yang bersankutan untuk melakukan kampanye. (WAHYUDIN)