LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak masih tinggi. Sejak Januari hingga Maret 2026, ada 13 perkara kekerasan seksual terhadap anak yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Dilihat dari jumlahnya, berdasarkan data dari Kejari Lebak, kekerasan seksual terhadap anak menempati posisi kedua perkara pidana di Lebak, setelah kasus pencurian yang mencapai 21 perkara.
Dari 60 perkara pidana umum yang ditangani Kejari Lebak sepanjang 2026, kasus perlindungan anak menempati posisi ketiga, dengan 13 perkara. Selanjutnya, penyalahgunaan narkotika dengan tujuh perkara.
Tingginya kasus asusila anak itu membuat Korps Adhyaksa Lebak prihatin.
Kepala Kejari Lebak, Onneri Khairoza, mengaku miris dengan angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lebak.
“Saya cukup prihatin dengan tingginya angka asusila terhadap anak. Terutama persetubuhan, cabul dan kekerasan terhafap anak. Mirisnya lagi, pelakunya rata-rata anak juga,” kata Onneri, Jumat, 17 April 2026.
Masih tingginya perkara kekerasan seksual terhadap anak, kata Onneri, perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Karenanya, Kejari Lebak terus menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak secara masif. Begitu juga dengan Pemkab Lebak, aparat Kepolisian, dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPA2KBP3A) Kabupaten Lebak.
“Kasus perkara asusila kedua perkara terbanyak yang kita tangani. Begitu juga perkara penyalahgunaan narkotika juga patut kita waspadai. Dan juga tidak sedikit perkara peredaran penyalahgunaan obat kesehatan seperti Hexymer, Tramadol dan lainnya,” katanya.
Kejari Lebak, sambung dia, melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) atau Jaksa Menyapa terus menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika dan UU Perlindungan Anak kepada pelajar.
“Ya, pengenalan hukum sejak dini dirasakan sangat bagus untuk mencetak karakter bangsa menjadi warga yang taat akan hukum,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











