JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana memanggil
sekitar 35 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di pengurusan sengketa
Pilkada Lebak, Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Hal ini disampaikan jaksa setelah
Majelis Hakim dalam sidang adik Ratu Atut Chosiyah itu menolak nota keberatan
(eksepsi) Wawan dan memutuskan sidang dilanjutkan.
“Saksi semuanya ada 75. Tapi setelah kami memilah-milah
kami sudah rencanakan separuhnya, sekitar 30-35 orang,” ujar Jaksa Edy
Hartoyo pada Majelis Hakim dalam sidang Wawan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Mengingat banyaknya saksi yang akan dimintai kesaksiannya,
JPU meminta izin hakim agar setiap harinya bisa mengajukan 5 orang saksi.
Namun permintaan itu belum disanggupi hakim untuk
persidangan Kamis mendatang (27/3). Pasalnya, majelis hakim harus menyidangkan
sejumlah kasus lain, antara lain putusan terdakwa Chairun Nisa dan Hambit
Bintih yang juga merupakan bagian dari kasus suap MK dalam sengketa Pilkada
Gunung Mas.
“Enggak usah banyak-banyak, tiga dulu, karena untuk
menerangkan satu perkara yang sama kan minimal dua orang,” ujar Ketua Majelis
Hakim Mathius Samiaji.
Sidang Wawan akhirnya ditunda dan akan diselenggarakan lagi
pada Kamis (27/3) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (jpnn)