SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengusulkan perubahan status dari kantor menjadi badan. Usulannya sudah diserahkan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, yang selanjutnya diusulkan ke DPRD Kabupaten Serang.
“Sebelum ke dewan (DPRD) nanti disampaikan dulu ke Pak Bupati. Dalam pembahasannya nanti studi banding juga ke daerah yang Satpol PP-nya sudah badan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Wawan Setiawan kepada Tangerang Ekspres (Radar Banten Grup) di depan Pendopo Bupati Serang, Kamis (27/3/2014).
Menurut dia, dengan menjadi badan, pelayanan juga lebih bagus. Jumlah anggota Satpol PP pun akan ditambah, sehingga penegakan peraturan daerah (perda) pun akan optimal. “Sekarang itu jumlah anggota Satpol PP 76 orang, idealnya 150 orang,” katanya.
Jumlah yang adapun, kata dia, tak semua difungsikan untuk penegakan Perda, tapi juga sebagai petugas keamanan rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang. “Kalau sudah badan penempatan anggota (Satpol PP) diperbanyak,” katanya.
Ia mengatakan, di Provinsi Banten Satpol PP yang sudah berstatus badan meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Sedangkan yang belum Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Serang M Furqon Syafiudin mengatakan, usulan Satpol PP itu sudah masuk ke pihaknya. Tapi pihaknya belum melihat kelengkapan datanya. “Akan dikaji dulu,” ujarnya. (SUTANTO)