SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, menyayangkan pernyataan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, yang menyarankan agar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dicabut.
Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa langkah menggugat ke PTUN merupakan upaya sah untuk memperoleh kepastian hukum atas pemberhentian kliennya.
“Kami menyayangkan pernyataan itu. Di satu sisi beliau menyampaikan ini negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Namun di sisi lain seolah-olah ada dorongan agar gugatan dicabut,” ujar Dadang, Jumat 1 Mei 2026.
Menurutnya, gugatan diajukan karena pemberhentian Maman sebagai Sekda dinilai cacat secara formil, prosedural, maupun administratif. Ia menilai tidak ada dasar kuat yang dapat dijadikan alasan pemberhentian.
“Kami berharap pejabat publik, apalagi seorang doktor hukum, lebih bijak dalam memberikan pernyataan. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, seharusnya Wagub fokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Dadang menegaskan, Maman belum memasuki masa pensiun dan tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda yang mengharuskan penunjukan pelaksana tugas atau penjabat.
“Ini yang menimbulkan polemik. Tidak ada pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemberhentian. Padahal, terakhir kinerja Pak Maman justru mendapat piagam penghargaan dari Presiden,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kewenangan Wali Kota Cilegon, Robinsar, dalam memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama sebelum masa jabatan berakhir. Menurutnya, mekanisme tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya menilai pelantikan pelaksana tugas Sekda saat proses hukum masih berjalan di PTUN Serang berada dalam kondisi status quo.
“Proses hukum masih berjalan, sehingga seharusnya tidak ada langkah yang berpotensi memperkeruh situasi. Ini yang kami sayangkan,” ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Haerudin, menilai penurunan jabatan Maman dari Sekda menjadi jabatan fungsional tidak proporsional dan berdampak pada harkat serta martabat.
“SK pensiun Pak Maman baru terbit Agustus 2026, artinya beliau belum pensiun. Dari jabatan puncak diturunkan menjadi staf, ini tentu berdampak pada martabat beliau,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda







