• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kuasa Hukum Sekda Cilegon Maman Mauludin Sesalkan Pernyataan Wagub Banten soal Gugatan PTUN

Fahmi by Fahmi
Jumat, 1 Mei 2026 11:32
in Berita Utama, Hukum
Kuasa Hukum Sekda Cilegon Maman Mauludin Sesalkan Pernyataan Wagub Banten soal Gugatan PTUN

Tim kuasa hukum Maman Mauludin

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, menyayangkan pernyataan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, yang menyarankan agar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dicabut.

Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa langkah menggugat ke PTUN merupakan upaya sah untuk memperoleh kepastian hukum atas pemberhentian kliennya.

RelatedPosts

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

Selasa, 22 September 2026 07:27
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

Selasa, 22 September 2026 06:51
Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Senin, 21 September 2026 21:19
Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

Senin, 21 September 2026 18:42

“Kami menyayangkan pernyataan itu. Di satu sisi beliau menyampaikan ini negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Namun di sisi lain seolah-olah ada dorongan agar gugatan dicabut,” ujar Dadang, Jumat 1 Mei 2026.

Menurutnya, gugatan diajukan karena pemberhentian Maman sebagai Sekda dinilai cacat secara formil, prosedural, maupun administratif. Ia menilai tidak ada dasar kuat yang dapat dijadikan alasan pemberhentian.

“Kami berharap pejabat publik, apalagi seorang doktor hukum, lebih bijak dalam memberikan pernyataan. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, seharusnya Wagub fokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan,” katanya.

Dadang menegaskan, Maman belum memasuki masa pensiun dan tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda yang mengharuskan penunjukan pelaksana tugas atau penjabat.

“Ini yang menimbulkan polemik. Tidak ada pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemberhentian. Padahal, terakhir kinerja Pak Maman justru mendapat piagam penghargaan dari Presiden,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kewenangan Wali Kota Cilegon, Robinsar, dalam memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama sebelum masa jabatan berakhir. Menurutnya, mekanisme tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya menilai pelantikan pelaksana tugas Sekda saat proses hukum masih berjalan di PTUN Serang berada dalam kondisi status quo.

“Proses hukum masih berjalan, sehingga seharusnya tidak ada langkah yang berpotensi memperkeruh situasi. Ini yang kami sayangkan,” ungkapnya.

Kuasa hukum lainnya, Haerudin, menilai penurunan jabatan Maman dari Sekda menjadi jabatan fungsional tidak proporsional dan berdampak pada harkat serta martabat.

“SK pensiun Pak Maman baru terbit Agustus 2026, artinya beliau belum pensiun. Dari jabatan puncak diturunkan menjadi staf, ini tentu berdampak pada martabat beliau,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: dimyati natakusumahPemkot CilegonPTUN SerangRobinsarsekda cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Tangsel Kenalkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis AI Tangsel One dan HELITA

Next Post

Gotong Royong Bersama Warga, TMMD Kodim Cilegon Perbaiki Akses Jalan Beji–Ciranggon

Next Post
Gotong Royong Bersama Warga, TMMD Kodim Cilegon Perbaiki Akses Jalan Beji–Ciranggon

Gotong Royong Bersama Warga, TMMD Kodim Cilegon Perbaiki Akses Jalan Beji–Ciranggon

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Minggu, 20 September 2026 20:54
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

by Purnama Irawan
Selasa, 22 September 2026 07:27
0

Sejumlah kendaraan terparkir di depan Pasar Badak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

by Mulyadi
Selasa, 22 September 2026 06:51
0

Sejumlah poster bertuliskan "I Stand With The Victims Against Sexual Assault" atau "Saya Berdiri Bersama Para Korban Melawan Kekerasan Seksual"...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.