TANGERANG – Setiap rancangan peraturan daerah (raperda) yang disahkan
menjadi perda oleh DPRD Kota Tangerang yakini bermanfaat bagi masyarakat
Kota Tangerang. DPRD Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang selalu
berharap semua regulasi harus benar-benar bermanfaat bagi kepentingan
masyarakat banyak.
Oleh karena itu, DPRD Kota Tangerang sangat
memiliki komitmen yang tinggi untuk mengawal setiap perda yang telah
disahkan bersama Pemkot Tangerang tersebut.
Perda-perda yang dikawal
itu bukan saja perda yang telah lama disahkan. Tapi juga yang baru
disahkan. Belum lama ini, DPRD Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang
mengesahkan tiga perda. Yakni, Perda Penyelenggaraan Izin Pengelolaan
Sampah, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perda Zonasi Bagian
Wilayah Perkotaan Kecamatan Ciledug Tahun 2012-2032 dan RDTR dan
Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Kecamatan Jati Uwung Tahun 2012-2032.
Ketua Pansus TB H Mahdi Ahdiansyah yang membahas tentang
penyelenggaraan izin pengelolaan sampah menyampaikan beberapa
rekomendasi dan sarannya di antaranya agar Pemkot Tangerang dapat
meningkatkan ipendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi
sampah.
Selain itu, dalam pengelolaan sampah Pemkot juga dapat
menggunakan teknologi tepat guna. Mahdi juga menambahkan bahwa dengan
berlakunya perda ini, Pemkot Tangerang dapat menertibkan para pengelola
sampah bahkan dapat memberikan tindakan secara tegas kepada pengelola
sampah ilegal.
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine
mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memang sudah tertanam komitmennya
untuk mengawal setiap regulasi yang berujung pada kepentingan
masyarakat. “Kita sahkan perda memang semangatnya untuk masyarakat. DPRD
akan terus menelurkan regulasi-regulasi sesuai kondisi masyarakat,”
kata Herry.
Dikatakan Herry, pihaknya sangat konsen terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (adv)
