CILEGON – Tuntutan massa buruh outsourching PT Krakatau Wajatama (KWT) yang di PHK sepihak untuk mengadukan nasibnya diterima pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon, mewakili Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi yang berhalangan hadir karena tengah ada kesibukan.
Usai pertemuan yang dilakukan di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Selasa (1/4/2014) itu, Kepala Disnaker Cilegon Erwin Harahap mengaku belum dapat melakukan tindakan apapun terhadap anak perusahaan PT Krakatau Steel itu, karena belum adanya surat laporan resmi dari serikat, dalam hal ini Serikat Buruh Krakatau Wajatama (SBKW) dan Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) terkait dengan nasib yang dialami.
“Kami belum dapat menindaklanjutinya dengan mediasi dengan pihak perusahaan (KWT-red), karena belum ada laporan dari serikat maupun perusahaan,” ujar Erwin.
Mediasi itu, lanjutnya, akan dibangun pihaknya tergantung surat laporan dari serikat yang mereka terima. “Untuk itu saya meminta serikat untuk menyampaikan laporan resmi ke kita secepatnya,” tambahnya.
Terkait dengan adanya pengakuan pailit ataupun merugi dari pihak perusahaan, Erwin menegaskan pihaknya belum mendapatkan kabar kepastian itu dari KWT. “Tidak segampang itu menyatakan perusahaan pailit, ada aturannya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi yang dilakukan buruh itu dilatarbelakangi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak KWT kepada sekira 300 buruh outsourcing dengan alasan pailit, hingga akhirnya buruh menuntut untuk dipekerjakan kembali dengan melakukan aksi unjuk rasa. (Devi Krisna)