SERANG – Sebanyak 3.000 botol miras dimusnahkan saat peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-62 dan HUT Satuan Keamanan Lingkungan Masyarakat (Sat Linmas) ke-52 di Pusat Pemerintahan Kota Serang.
“Kita melakukan pemusnahan ini sebagai hasil dari upaya SatPol PP dalam melakukan penindakan penyakit masyarakat,” ungkap Walikota Serang Tb Haerul Jaman kepada wartawan usai melakukan memecahkan botol minuman keras secara simbolis di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin (7/4/2014).
Ia menuturkan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Berbagai jenis minuman keras (golongan A dan B) yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi pekat tim gabungan dari Polres, Denpom, Dinsos, Satpol PP, dan MUI Kota Serang yang dilakukan dari pertengahan 2013 hingga 2014.
Selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan operasi pekat dalam rangka menuju masyarakat Kota Serang Madani. “Ini salah satu upaya kita menuju masyarakat Kota Serang Madani,” tuturnya. (FAUZAN)