SERANG – Pembebasan tanah untuk pembangunan Pusat
Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten
Serang seluas lebih dari 20 hektare dihentikan. Pasalnya berkas-berkas tanah
itu sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga ada
keterkaitan dengan TCW, tersangka penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Akil Mochtar dan penyimpangan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota
Tangerang Selatan.
“Dengan penyitaan oleh KPK itu tidak bisa dilakukan
jual-beli, pemindahan, pembayaran tidak akan memungkinkan lagi. Untuk sementara
kita hanya nunggu hasil penyidikan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Serang selaku Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Serang Alen
Saputra saat ditemui di sela-sela peluncuran Pengelolaan PBB P2 di Kabupaten
Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (8/4/2014).
Menurut Alen, penyitaan tak hanya dilakukan KPK terhadap
berkas tanah di Desa Cisait yang belum dibayar, tapi juga yang sudah dibayar.
Diketahui total tanah yang harus dibebaskan di Desa Cisait adalah 45 hektare. Meski
begitu, kata Alen, untuk tanah Puspemkab yang sudah dibayarkan di Desa
Kaserangan, Kecamatan Ciruas seluas 15 hektare di sana sudah bisa dilakukan
kegiatan. “Sudah bisa ada kegiatan kalau yang sudah dibayar,”
katanya. (SUTANTO)