SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sudah siap
menghadapi gugatan hasil pemilu legislatif. Persiapan ini seiring dengan bakal
tingginya potensi gugatan dari partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah yang
tidak lolos dalam kancah pemilihan kali ini.
KPU Provinsi Banten antara lain sudah menyiapkan berbagai
materi yang berpotensi akan menjadi gugatan partai politik dan DPD. “Kita
mempersiapkan materi yang digugat partai dan DPD,” ujar Ketua KPU Banten
Agus Supriyatna kepada waratwan, Rabu (16/4/2014).
Dalam aturan pengajuan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah
Konstitusi, Agus mengatakan, partai politik hanya dilakukan pada tingkat Dewan
Pimpinan Pusat (DPP). “Untuk partai yang bisa menggugat hanya tingkat DPP,”
jelasnya.
Mengenai gugatan dari tingkat kabupaten/kota bisa mengajukan
ajuan gugatan ke tingkat DPP. Dari DPP inilah gugatan keseluruhan disampaikan
kepada MK.
Selain itu, KPU Provinsi Banten juga mempersiapkan jawaban,
baik itu alat bukti dan pengacara yang akan mendampingi KPU selama proses hukum
berjalan. “Nanti akan ada lawyer lah di KPU Banten,” jelasnya. (WAHYUDIN)