SERANG – Calon legislatif perempuan mendapat prioritas untuk
memanangi pemilu legislatif. Ini terlihat dari peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Republik Indonesia untuk dua calon legislatif yang memperoleh perolehan suara
dengan jumlah yang sama. “Kalau dia beda jenis kelamin, umpamanya dalam
satu parpol memperoleh satu kursi namun jumlah suaranya sama antara calon
laki-laki dan perempuan maka yang ditetapkan KPU adalah calon yang berjenis kelamin
perempuan,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan, Rabu
(16/4/2014).
Ketentuan ini, menurut Agus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor
8 hasil perubahan Peraturan KPU Nomor 29 tahun 2014 tentang Penetapan Calon
Terpilih. “Di situ ditegaskan terutama calon terpilih yang perolehan
suaranya sama,” tegasnya.
Dalam aturan yang sama, jika satu partai memperoleh satu
kursi namun jumlah perolehan suara dua caleg atau lebih maka dilihat dari
luasnya keterwakilan suara pemilih. “Maka dilihat dari persebaran keterwakilannya.
Kalau persebaran keterwakilannya sama di tingkat atas maka kita lihat sebaran
keterwakilan di tingkat bawahnya. Yang paling banyak persebarannya itu yang
terpilih,” jelasnya. (WAHYUDIN)