SERANG – Wakil Gubernur Banten Rano Karno harus mundur dari
jabatannya jika terbukti menerima uang hasil korupsi. Hal ini disampaikan Wakil
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PDI Perjuangan Banten Agus Wisas.
“Kalau benar beliau (Rano Karno-red)menerima uang hasil
korupsi maka beliau harus mundur, kalau terbukti,” tegasnya kepada
wartawan, Senin (21/4/2014).
Terkait fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa Rano
Karno menerima kucuran dana sebesar Rp1,2 miliar, Agus Wisas tidak menanggapi
hal tersebut. “Itu kan fakta persidangan, saya tidak menanggapi hal
itu,” jelasnya.
Ia mengaku kaget dan meragukan statemen Yayah Rodiyah yang
mengatakan pernah mengucurkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Rano Karno.
“Saya kaget dan meragukan pernyataan Yayah. Uang itu untuk apa. Dari
partai kan sudah melakukan klarifikasi melalui Pak Tri Medya Panjaitan, bahwa
itu tidak terkait jabatan Wagub,” jelasnya.
Dikatakan Agus Wisas bahwa ia ingin Banten bersih dari
praktik korupsi. “Kita malu ketika mendesak Atut mundur, saya juga akan
lakukan hal yang sama (kepada Rano-red), mau PDIP atau Golkar kalau terbukti
harus mundur,” tegasnya. (WAHYUDIN)