JAKARTA – Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menjalani
persidangan perdana besok, Selasa (6/5/2014) terkait kasus dugaan suap
penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Besok, RAC (Ratu Atut Chosiyah) disidang,” kata
Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi jpnn.com, Senin (5/5/2014).
Dihubungi terpisah, Tubagus Sukatma, penasihat hukum Atut
membenarkan bahwa kliennya akan menjalani persidangan besok. “Iya, sidang
ibu Atut, besok Selasa, jam 09.00,” ujar Sukatma.
Sukatma menyatakan, Atut siap menjalani persidangan perdana.
“Ibu dalam keadaan siap untuk menjalani proses persidangan,”
tandasnya.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal
6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap
kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)