SERANG – Pengacara Ratu Atut Chosiyah, Tb Sukatma mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi dari KPK bahwa besok, Selasa (6/5/2014) gubernur Banten itu mulai disidang atas perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya besok sidang. Nanto saya dan tim juga mendampingi Bu Atut,” kata Tb Sukatma kepada radarbanten.com, Senin (5/5/2014).
Dijelaskan, rencananya saat sidang perdana itu Atut juga akan bertemu dengan anak dan keluarga di pengadilan. “Pastinya keluarga dan anak akan hadir. Tapi saya belum tahu siapa saja yang akan hadir nanti. Jadi anak dan keluarga akan mendampingi,” kata Sukatma seraya pihaknya akan melakukan pembelaan.
Disebutkan, Atut dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ADE JAHRAN)