SERANG – Sempat dipending dua kali akibat tidak memenuhi quorum 2/3 anggota DPRD Kota Serang, pelaksanaan Rapat Paripurna tentang Pembahasan Pencegahan dan Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium akhirnya dilanjut, Jumat (16/5).
Nanang Saepudin Sekretaris Dewan Kota Serang menuturkan, sesuai dengan Tata Tertib Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Rapat Paripurna, bahwasanya apabila rapat tidak memenuhi quorum dan sudah dilakukan penundaan atau pending dua kali maka sidang dilanjut dengan 1/2 suara dari 45 anggota yang ada. “Kami bisa melanjutkan sidang sesuai dengan tata tertib yang ada,” tuturnya.
Sedangkan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Kota Serang Nanang menuturkan, bahwa semua anggota dewan sudah memberikan konfirmasi kepada kesekretariatan.”Para anggota sudah mengkonfirmasi terkait ketidakhadiran, ada beberapa anggota DPRD yang izin Sakit, acara partai dan melayat,” tuturnya.
Selanjutnya terkait dengan jumlah anggota DPRD yang hadir pada kesempatan itu hanya 29 dewan yang terdiri dari Fraksi Demokrat (3 Anggota), Fraksi Golkar (6 Anggota), Fraksi PDI (5 Anggota), Fraksi Gabungan Hanura (8 Anggota), Fraksi Maslahat (7 Anggota). (Fauzan)***