CILEGON – Sejak dibentuk Pemkot Cilegon setahun lalu, Badan
Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) hingga kini belum juga melakukan
kegiatan apapun. Instansi yang dibentuk Pemkot melalui Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 18 Tahun 2011 itu belum memiliki kewenangan apapun dalam pengelolaan
perizinan lantaran belum adanya pelimpahan kewenangan dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini mengelolanya.
“Untuk persoalan pelimpahan kewenangan itu saya sudah
menghadap Walikota, mudah-mudahan dapat segera terlaksana,” ujar Ahmad
Dita Prawira, Kepala BPTPM Cilegon, Sabtu (17/5/2014).
Dikatakan, sedikitnya terdapat tujuh perizinan yang akan
dikelola BPTPM bila kewenangan pengelolaan layanan itu sudah dilimpahkan,
diantaranya yakni izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), izin
menara tower, izin lingkungan, izin lokasi, izin reklame dan izin penyimpanan
limbah B3. “Tapi kita belum mengetahui persis jumlah perizinannya bila
semua dilimpahkan, karena saat ini kami juga masih melakukan perincian,”
sambungnya.
Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi belum dapat dikonfirmasi
terkait rencana pelimpahan kewenangan itu. (Devi Krisna)