SERANG – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
menggeledah kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD)
Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa
(20/5/2014). Tim yang diketuai oleh Jaksa Alex Sumarna tiba di kantor DPKD
sekitar pukul 11.30 WIB dengan menggunakan tiga kendaraan minibus.
Tim penyidik langsung masuk untuk melakukan penggeledahan
terkait dengan telah ditingkatkannya kasus penyalahgunaan penyelewengan dan
penggunaan dana hibah Provinsi Banten Tahun 2011 dan Tahun 2012.
“Sprindiknya keluar kemarin Senin (19/5/2014), makanya
kita langsung adakan penggeledahan hari ini,” jelas salah seorang Jaksa
yang ikut dalam penggeledahan ini.
Tim penyidik akhirnya selesai melakukan penggeledahan pukul
16.00 WIB. Mereka mengangkut tiga dus besar berkas dari DPPKD Banten. Petugas
yang mengenakan rompi hitam bergaris merah dengan tulisan ‘Satuan Khusus
Pemberantas Korupsi’ tidak merespons cecaran pertanyaan wartawan. “Nanti
aja, kan ada konfrensi pers,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan awak media masih menunggu
konfrensi pers di Kejati Banten terkait penetapan tersangka kasus hibah dan bansos
Tahun 2011 dan Tahun 2012. (WAHYUDIN)