SERANG – Sebanyak 294 kendaraan dinas (randis) Pemprov Banten yang tidak sesuai dengan peruntukan ditarik dari DPRD dan mantan pejabat.
“Di anggota Dewan sebanyak 56 unit kendaraan tidak sesuai aturan. Padahal yang dibenarkan itu untuk alat kelengkapan Dewan bukan ke masing-masing pribadi. Kita akan mendistribusikan kepada yang berhak,” kata Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Wira Hadikusuma kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Jalan Brigjen Syam’un, Alun-alun Kota Serang, Kamis (22/5/2014).
Selain digunakan oleh anggota Dewan, kendaraan dinas juga banyak yang digunakan oleh mantan pejabat di lingkungan SKPD Pemprov Banten. “Itu sudah ditarik semua. Ada lima. Pengalihan yang ada sudah dialihkan di instansi vertikal,” jelasnya.
Randis ini pernah menjadi temuan BPK. “Untuk kelancaran diperbolehkan untuk pinjam pakai. Kenapa menjadi temuan, karena BAP belum diperpanjang. Di Permendagri Nomor 17 ada ketentuan untuk diperpanjang dua tahun. Sudah kami tindaklanjuti,” paparnya.
Menurut ketentuan, lanjut Wira, kendaraan operasional jabatan eselon II 2.000 cc, eselon I 3.000 cc. Sementara anggota Dewan tidak mendapat kendaraan dinas di luar alat kelengkapan Dewan. “Statusnya kendaraan operasional,” pungkas Wira.(WAHYUDIN)