SERANG – Peredaran uang palsu (upal) di kalangan masyarakat harus
terus mendapat pengawasan. Pasalnya, peredaran upal ini lebih banyak di kalangan
masyarakat bawah dan pedagang kelontong yang tidak memiliki pengamanan memeriksa
uang menggunakan lampu ultra violet.
“Modusnya, pembeli menggunakan uang palsu ketika
pedagang dalam keadaan sibuk melayani pembeli. Biasanya membeli dengan harga
yang tidak terlalu besar,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan kepada
wartawan usai memusnahkan barang bukti perkara hukum di Kantor Kejari Serang,
Kamis (22/5/2014).
Yudi mengatakan bahwa peredaran upal ini memiliki jaringan yang
sulit untuk dilacak. “Pelakunya kita tangkap tapi jaringannya sulit kita lacak karena
terputus,” jelasnya.
Munculnya peredarang uang palsu ini, lanjut Yudi, terutama
terjadi pada moment pemilu. “Biasanya momen pemilu dan digunakan untuk
ongkos politik langsung,” paparnya.
hari ini, Kejari Serang memusnahkan uang palsu yang beredar
pada 2012 lalu sebanyak Rp10.100.000 pecahan Rp100 ribu. (WAHYUDIN)