SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan sejumlah
barang bukti berupa narkotika, senjata api, uang palsu, dan kosmetik palsu.
Pemusnahan ini dilakukan untuk barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum
tetap di pengadilan.
“Perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
selalu kita eksekusi,” ungkap Kepala Kejari Serang Sudarwidadi kepada
wartawan di halaman Kantor Kejari Serang, Kamis (22/5/2014).
Dikatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan barang dari
kasus periode Juli 2012 hingga Mei 2014. “Kalau kita eksekusi
(pemusnahan-red) sedikit kan tanggung. Makanya kita kumpulkan dulu,”
paparnya.
Mengenai alasan penahanan pemusnahan atas beberapa kasus,
Sudarwidadi mempertimbangkan perkara yang masih banding dan kasasi sehingga
tidak bisa langsung eksekusi. “Ada yang putus di pengadilan. Untuk yang
tidak langsung putus di pengadilan maka harus menunggu,” ujarnya.
Dari catatan Kejari Serang barang bukti yang dimusnahkan hari
ini meliputi sabu-sabu 58,9 gram dengan 102 perkara, ganja sebanyak 7.913 gram
dari 36 perkara, ekstasi sebanyak 12 butir, tiga puuck senjata api, 30 butir
peluru, dan uang palsu sebanyak Rp10.100.000 pecahan Rp100 ribu. (WAHYUDIN)