JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa
Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi Ratu Atut Chosiyah
kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan
jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu saksi yang
dipanggil adalah Direktur Jenderal Otonomi (Otda) Daerah Kementerian Dalam
Negeri Djohermansyah Djohan.
“Saksinya Djohermansyah,” kata penasihat hukum
Atut, Tubagus Sukatma ketika dikonfirmasi, Kamis (5/6/2014).
Selain Djohermansyah, Sukatma menjelaskan, ada dua saksi
lain yang dihadirkan dalam persidangan Atut yakni Alming Aling dan ajudan
mantan Ketua MK Akil Mochtar, Kasno.
Menurut Sukatma, ketiga saksi yang dihadirkan tidak ada
kaitannya dengan Atut. “Secara materi tidak ada relevansinya dengan dugaan
perbuatan terdakwa,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan, Atut disebut menghubungi
Djohermansyah untuk menanyakan mengenai teknis pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Pilkada Lebak.(gil/jpnn)