SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang perayaan Idul Adha 2026, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas serta kesehatan hewan kurban yang masuk ke wilayah Ibu Kota Provinsi Banten.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala DKP3 Kota Serang, Sony August, mengatakan pihaknya akan memperketat pemantauan di lapak penjualan hewan kurban dalam dua pekan ke depan. Pengawasan difokuskan pada asal-usul hewan, terutama yang didatangkan dari luar daerah.
Menurutnya, setiap hewan kurban yang masuk dari luar wilayah wajib dilaporkan dan didata oleh petugas. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan sekaligus memastikan hewan telah melalui prosedur kesehatan yang berlaku.
“Menjelang Idul Adha, kami mengantisipasi pergerakan hewan kurban. Dalam dua minggu ke depan, petugas akan turun langsung ke lapak penjualan untuk memastikan tidak ada hewan yang masuk tanpa laporan,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Ia menegaskan, hewan dari luar daerah akan diberikan penandaan khusus setelah melalui proses pelaporan. Dengan demikian, DKP3 dapat memantau kondisi kesehatan hewan secara berkala hingga waktu penyembelihan.
Pengawasan ini juga dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Banten guna memastikan distribusi hewan kurban berjalan sesuai standar kesehatan yang ditetapkan.
Selain itu, DKP3 Kota Serang terus mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Upaya tersebut dilakukan melalui program vaksinasi yang telah dilaksanakan dua kali, termasuk sebelum Ramadan, dan akan dilanjutkan kembali menjelang hari pemotongan hewan kurban.
Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan kondisi hewan tetap aman. Sony menegaskan, hewan yang terindikasi sakit, termasuk yang terpapar PMK, tidak diperbolehkan untuk dipotong sebelum dinyatakan sehat.
“Jika ditemukan gejala penyakit saat pemeriksaan, hewan tidak boleh dipotong. Akan ditangani terlebih dahulu hingga dinyatakan aman,” jelasnya.
Di sisi lain, DKP3 Kota Serang mengusulkan pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) yang bersertifikat halal dan veteriner. Fasilitas ini dinilai penting untuk mendukung proses pemotongan hewan yang lebih higienis dan terstandar.
Menurut Sony, keberadaan RPH tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan publik, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Meski membutuhkan investasi awal, RPH ini akan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Jika tidak dibangun, sayang karena kondisi saat ini sudah tidak layak,” katanya.
Editor: Mastur Huda











