SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik usulan penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta yang disampaikan Bonnie Triyana mendapat tanggapan kritis dari Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, Achmad Herwandi. Ia menilai wacana tersebut berpotensi membangun ekspektasi semu di tengah publik jika tidak ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang utuh dan sesuai realitas tata kelola pemerintahan.
Herwandi menjelaskan, persoalan kesejahteraan guru tidak dapat dilepaskan dari desain besar desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejak implementasinya pada 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.
“Kondisi guru honorer hari ini merupakan konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk alih kelola SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017, menunjukkan bahwa tata kelola guru berada dalam struktur yang kompleks.
Herwandi mengakui bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu, masih menjadi pekerjaan rumah nasional. Namun, ia mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.
“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa mempertimbangkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” katanya.
Dari sisi fiskal daerah, ia juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru banyak berada di daerah,” jelasnya.
Terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru tidak tepat.
“Membangun dikotomi antara kesejahteraan guru dan kebutuhan dasar peserta didik adalah framing yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh alokasi anggaran, termasuk program MBG, telah melalui proses pembahasan dan persetujuan antara pemerintah dan DPR RI.
“Sebagai anggota Komisi X, tentu memiliki ruang strategis sejak awal dalam pembahasan anggaran. Publik wajar mempertanyakan bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses RAPBN,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, Herwandi mendorong pemerintah mengkaji kemungkinan reposisi kewenangan pengelolaan guru kembali ke pemerintah pusat untuk menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.
“Kita membutuhkan solusi struktural, bukan sekadar wacana populis. Kesejahteraan guru harus dibangun melalui kebijakan yang komprehensif, berbasis hukum, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











