CILEGON – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cilegon Nana Sulaksana mengakui belum adanya upaya blacklist yang dilakukan pihaknya terhadap 20 kontraktor nakal yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan Pemkot tahun 2013.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi DPU untuk menetapkan perusahaan itu masuk dalam daftar hitam. “Temuan BPK itu kan sifatnya hanya kekurangan volume pekerjaaan saja. Jadi kontraktor tinggal melakukan pengembalian sisa pembayaran, selesai persoalan,” ujarnya, Senin (7/7/2014).
Kedepan, kata dia, untuk perusahaan itu pihaknya akan memperketat pengawasan pekerjaan dan menghambat proses pembayaran. Sayangnya, dari kelebihan pembayaran yang tercatat sekira Rp2,86 miliar pada tahun 2013 lalu itu, pihaknya mengalami kesulitan untuk menagihnya ke kontraktor pelaksana. “Yang baru bisa kita tagih itu belum sampai Rp1 miliar,” sambungnya.
Pada bagian lain, Nana mengaku bahwa DPU sudah memasukkan ke dalam daftar hitam untuk dua perusahaan yang terkait dengan pekerjaan di Bidang Cipta Karya DPU Cilegon. “Kita sudah ajukan yang masuk dalam daftar hitam, satu perusahaan berbentuk PT dan satu lagi CV,” tandasnya. (Devi Krisna)








