SERANG – Para saksi kedua calon presiden dan wakil presiden tidak diperkenankan menggunakan baju yang berkaitan dengan atribut salah satu pasangan calon. Baik kemeja kotak-kotak khas Joko Widodo atau kemeja putih dengan logo garuda merah khas pasangan Prabowo Subainto – Hatta Rajasa, tidak diperkenankan dipakai di TPS selama pelaksanaan pemungutan suara Pilpres berlangsung, Rabu (9/7/2014).
“Ini sesuai dengan surat edaran dari KPU RI. Tujuannya untuk mengantisipasi soal provokasi para pendukung. Bahwa saksi tidak boleh pakai baju yang merupakan uniform salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Ketua Divisi Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Banten Syaeful Bahri kepada wartawan, Selasa (8/7/2014).
Sebabnya, lanjut Syaeful Bahri, fenomena pilpres tahun ini relatif baru. Syaeful menilai suasana memanasnya iklim ini sebegai sinyal baik karena para pemilih memiliki ikatan emosional dengan calon presidennya. “Jangan sampai iklim demokrasi ini dirusak dengan ulah fanatik para pendukung capres dan cawapres,” lanjutnya.
Sarannya, besok para saksi atau simpatisan, tidak nongkrong di depan TPS dengan menggunakan pakaian yang mencolok untuk mendukung salah satu pasangan. “Itu akan memprovokasi dan pasangan lain bisa terprovokasi. Harusa ada petugas PPK sambil komunikasi ke aparat keamanan. Ada tokoh masyarakat di TPS juga, biar bekerja sama mengamankan TPS selama proses pemilihan berlangsung,” pungkasnya. (Wahyudin)