SERANG – Ketua Tim Penyidik Kejati Banten Alex Sumarna memastikan bahwa pihaknya sudah menahan Zaenal Muttaqien dan terangka lainnya dalam kasus korupi dana hibah Pemprov Banten. Kata dia, kasus yang merugikan negara sekira Rp7,6 miliar, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Hari ini kita telah menahan Zaenal Muttaqien (ZM), Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, Yudianto. Untuk ZM kita tahan di Rutan Pandeglang, sedangkan yang lainnya di Rutan Serang,” ujarnya.
Enam tersangka ditahan karena sudah ditemukan dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka. Mereka ditahan supaya tidak kabur dan tidak menghilangkan alat bukti lainnya. “Untuk sementara kita tahan sampai 20 hari pemeriksaan. Jika diperlukan, kita tambah lagi masa penahananya,” jelasnya.
Pada pemeriksaan tadi, lanjutnya, tentang aliran dana hibah. “Kalau aliran dananya, hasil sementara mengarah ke ZM semua,” katanya.
Mengenai tidak hadirnya salah seorang tersangka yaitu Siti Halimah, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik lainnya. “Untuk tersangka tersebut nanti kita bicarakan. Kita sudah layangkan panggilan, namun tidak datang. Kemungkinan akan kita jemput paksa,” pungkasnya. (Sefrinal)








