CILEGON – Pergelaran Gebyar Asyiiik yang disponsori oleh salah satu produk rokok kretek PT HM Sampoerna di lapangan Sumampir, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu (20/9/2014) malam dinilai melanggar Peraturan Walikota Cilegon (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di dalam areal sepakbola sebagai tempat konser. yang menghadirkan band Ungu dan Armada, penyelenggara menjual rokok melalui jasa puluhan sales promotion girl (SPG).
“Di dalam lapangan (Sumampir-red) itu masuk dalam kelompok KTR karena sebagai fasilitas olahraga. Jadi, tidak boleh merokok maupun berjualan rokok di dalam kawasan Sumampir. Kalau mereka mau jualan, ya di luar lapangan, itu nggak masalah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon Arriadna kepada radarbanten.com melalui telepon genggam.
Sejumlah kawasan umum lainnya yang masuk dalam ketentuan KTR, lanjut Arriadna, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat-tempat publik.
Sebelum memberikan rekomendasi kepada penyelenggara untuk mendapatkan izin keramaian, dirinya sudah menegaskan agar tidak melanggar ketentuan yang terdapat dalam Perwal KTR. “Saya tegaskan, sebelum rekomendasi itu saya berikan yang terpenting tidak melanggar Perwal yaitu tidak ada anak di bawah umur 18 tahun yang boleh masuk, juga tidak boleh merokok atau berjualan rokok di dalam kawasan itu,” tegasnya.
Uchi Sabirin, Managing Director PT Visicita Imaji Semesta selaku penyelenggara acara, menolak lapangan Sumampir termasuk wilayah yang masuk dalam KTR. “Kami lakukan hal itu karena Sumampir itu bukan kawasan olahraga, jadi bukan kawasan tanpa rokok. Sementara untuk kegiatan penjualan rokok itu tidak gratis dan hanya untuk usia di atas 18 tahun,” jelasnya singkat. (Devi Krisna)