SERANG – Puluhan warga mendatangi kantor Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Kedatangan mereka untuk mengadukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Warga menuturkan, akibat penambangan ini, aliran Kali Mati alias Ciujung Lama, yang masuk dalam pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian dan Cidanau (BBWSC3), serta sumber air bersih warga sehari-hari tercemari limbah penambangan pasir.
Pantauan di lokasi, air sisa aktivitas penyaringan pasir sungai yang keruh, langsung dibuang ke sungai tanpa melalui proses penyaringan. Air sungai berwarna keruh dan berbau lumpur.
Kasbi, salah satu warga Pontang Legon menjelaskan, aktivitas penambangan pasir telah menggangu kenyamanan warag. “Ya kita nyuci, mandi, keperluan airnya dari situ. Bahkan petani ambil air untuk sawah juga dari situ. Sejak ada penambangan, kita gatal-gatal begini. Sawah juga gagal panen karena airnya nggak bagus buat pertanian,” jelasnya kepada radarbanten.com saat ditemui di Kantor Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis (23/10/2014).
Penambangan pasir ilegal ini sendiri, kata Kasbi, sudah belangsung selama kurang lebih enam bulan. “Tapi masyarakat baru mulai terganggu dan protes dua bulan ini,” paparnya.
Sebelumnya, Kasbi menceritakan, pihak swasta pemilik tambang pasir ilegal pernah mengadukan warga setempat kepada kepolisian. “Kita pernah ditakut-takuti. Terutama ibu-ibu dituduh melakukan pencurian. Itu tidak benar. Mereka cuma mau menakut-nakuti kami,” jelasnya.
Sumaidi, warga lain, menuturkan pencemaran sungai tidak hanya terjadi di Pontang Legon. Pencemaran juga terjadi di wilayah lain seperti Singarajan, Kalipian, Kemanisan, Kabuyutan, dan Sombeng juga terkana imbas pencemaran sungai.
“Pokoknya kita ingin penambangan pasir yang merusak dihentikan,” harap Sumaidi singkat.
Di lokasi yang sama, Camat Pontang tidak berada di tempat. Salah seorang staf kecamatan mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan di Pemkab Serang. “Bapaknya lagi di Serang,” ujar staf itu. (Wahyudin)









