SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang direncanakan akan dilakukan serentak dengan sejumlah daerah lain pada 9 September 2015. Kini, KPU Kabupaten Serang mengaku masih koordinasi dengan Pemkab Serang terkait penganggaran dananya.
“Kalau Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada) disetujui anggota DPR-RI, pelaksanaan Pilkada Serang akan serentak dengan daerah lain, pada 9 September 2015,” ungkap Nasehudin kepada radarbanten.com, Jum’at (24/10/2014).
Kendati demikian Nasehudin menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan beberapa langkah persiapan, sehingga pada saat nanti Perppu Pilkada disepakati, KPU sebagai penyelenggara, bisa langsung melakukan tahapan selanjutnya. “Hasil ini diperoleh dari rapat koordinasi terkait dengan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres beberapa waktu lalu,” jelas Nasehudin.
Selanjutnya Nasehudin mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada. “Karena Pilkada 2015 nanti masih menggunakan dana APBD maka kita saat ini sedang melakukan koordinasi anggaran,” jelasnya.
Diketahui, Perppu yang dikeluarkan untuk mencabut UU Pilkada yang mengembalikan kewenangan pilkada kepada DPRD itu, diantaranya mengatur pembiayaan pilkada oleh APBN. (Fauzan Dardiri)