SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melelang aset atau Barang Milik Daerah secara terbuka melalui sistem open bidding. Barang-barang yang dilelang meliputi komputer, laptop, printer, server, pendingin ruangan (AC), kursi, meja, televisi, UPS, serta berbagai perlengkapan kantor lainnya. Seluruh barang dijual dalam kondisi apa adanya.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, lelang tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang sudah tidak digunakan sekaligus mewujudkan tata kelola aset yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Lelang ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Minggu 28 Juni 2026.
Masyarakat dapat mengikuti proses lelang secara daring melalui aplikasi lelang pemerintah pada Rabu, 1 Juli 2026. Pada pelaksanaan lelang kali ini terdapat dua paket barang yang ditawarkan.
Paket pertama berupa inventaris peralatan dan mesin kantor milik BPKAD Provinsi Banten dengan harga limit Rp14.562.700 dan uang jaminan Rp7.281.350. Barang-barang yang dilelang meliputi komputer, laptop, printer, server, pendingin ruangan (AC), kursi, meja, televisi, UPS, serta berbagai perlengkapan kantor lainnya. Seluruh barang dijual dalam kondisi apa adanya.
Sementara itu, paket kedua berupa material sisa hasil bongkaran pagar berbahan besi dengan harga limit Rp637.000 dan uang jaminan sebesar Rp637.000.
Kepala UPTD Pemanfaatan BMD BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko menjelaskan, seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring dan terbuka sehingga dapat diikuti oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan. “Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka melalui sistem lelang daring. Kami mengimbau masyarakat mempelajari persyaratan, melakukan pengecekan fisik barang sebelum mengajukan penawaran, serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku agar proses lelang berjalan lancar,” katanya.
Penawaran dilakukan secara online sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada pukul 11.20 WIB sesuai waktu server. Setelah penawaran ditutup, panitia akan menetapkan pemenang, sementara pelunasan wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Pelaksanaan lelang tersebut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Kegiatan ini mengacu pada Persetujuan Pemindahtanganan/Penjualan Barang Milik Daerah Nomor 190 Tahun 2026 serta Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1024/1/KNL.0601/2026.
BPKAD Provinsi Banten mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai objek lelang, persyaratan, serta tata cara mengikuti lelang dapat diakses melalui aplikasi lelang pemerintah.
Editor : Rostinah











