JAKARTA – Terpidana dugaan otak pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Antasari yang hadir dengan kemeja putih garis-garis dan celana kain hitam melayangkan gugatan praperadilan penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tergugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Hal itu terkait SMS gelap ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen. Antasari mengatakan, saat persidangan 2009 lalu, jaksa mendakwa dirinya menghendaki kematian korban dengan bukti ancaman lewat SMS.
Antasari menyesalkan karena penyidik tidak menanyakan persoalan itu saat menyidiknya. “Seharusnya dipertanyakan saat penyidikan. Tapi ini tidak ada. Saya bingung, saya tidak pernah mengirim SMS,” ungkap Antasari di PN Jaksel.
Untuk memperkuat kesaksiannya, Antasari memanggil saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). “Saya minta kepada jaksa, tolong tunjukkan bukti SMS itu. Tapi sampai hari ini tidak ada bukti itu,” katanya.
Pada 2010, Antasari melapor ke Mabes Polri. Kemudian, Mabes Polri mendelegasikan penanganan kasusnya kepada Polda Metro Jaya. Namun, Antasari merasa polisi tidak serius mengusut laporan tersebut.
Karenanya, ia mempraperadilankan kasus SMS ini. “Saya minta penyidikan siapa pembuat SMS itu. Saya ingin polisi menyidik, jadi tahu siapa pembuatnya. Itu yang nanti saya jadikan novum tambahan,” jelasnya.
Dia pun heran, sampai sekarang tidak ada penyidikan yang dilakukan. Ia pun mengaku tak pernah diperiksa sebagai saksi. “Saya akan mencari keadilan sampai titik darah penghabisan,” tegas Antasari. (jpnn)