SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kejari Serang menemukan rekapan atau catatan penerimaan uang dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (Kantan) Kota Serang. Rekapan tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah dua orang tersangka pada pada Rabu, 20 Mei 2026.
“Ada rekapan uang yang disita saat penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian saat dikonfirmasi belum lama ini.
Rekapan tersebut ditemukan di dalam rumah Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) 2021–2025, Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025.
“Di rumah AK (Ade Kusnandar-red) dan GW (Gunawan Wibisana-red),” kata Lutfi didampingi Kasubsi 1 Idpolhankam Sosbudmas dan TI, Muhammad Siddiq.
Lutfi menjelaskan, dalam kasus dugaan pungli yang terjadi di tahun 2021 hingga 2026 tersebut, penyidik telah menyita aset milik Ade Kusnandar, Gunawan Wibisana, Kepala Kantah Kota Serang periode 2024 – April 2026 Taufik Rokhman; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023, Pit Gunawan; Kasi PHP 2023–2025, Ahmad Munardi dan Kasi PHP periode 2025-2026 Deni Marzuki.
Aset yang disita tersebut berupa emas batangan, tas mewah merek Herme, perhiasan dan tas branded, 12 kendaraan dan uang tunai ratusan juta rupiah.
“Untuk kendaraan ada 12 unit, rinciannya 9 mobil dan 3 motor. Untuk barang bukti yang disita ada juga uang tunai ratusan juta rupiah, uang asing dan barang bukti lain seperti kursi pijat elektrik,” kata Lutfi.
Lutfi menegaskan semua barang bukti yang disita hanya terkait dengan penanganan perkara. Ia mengaku jumlah barang bukti dan nilainya sedang dihitung tim penyidik.
“Karena banyak sekali yang kami sita,” ujarnya.
Ia menambahkan, para tersangka pungli perizinan pertanahan tersebut diduga telah mengantongi Rp 2 miliar lebih.
“Nilainya Rp 2 miliar lebih, sedang dihitung (nilai pungli-red),” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono









