SERANG – Menganggap proses pengusulan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang oleh Badan Legislasi (Banleg) yang dinilai tak sesuai aturan, Fraksi Demokrat DPRD Kota Serang walk out dari Rapat Paripurna, Kamis (13/11/2014).
“Kami walk out dari ruangan karena Banleg dalam penetapan usulan raperda tidak sesuai dengan mekanisme,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Serang Firdaus Gozali kepada wartawan.
Dikatakan Firdaus, semestinya dari ada 12 raperda yang usulkan dan disetujui dalam paripurna kali ini, namun ini hanya 11 raperda dan yang tidak dimasukkan yakni Raperda tentang Pengaturan Pasar Modern yang diusulkan oleh Pemkot Serang. “Seharusnya, Banleg meminta pandangan fraksi melakukan pengusulan dan untuk disetujui dan ini sebenarnya belum selesai, malahan ada mekanisme yang tertinggal, padahal yang bisa memutuskan yakni fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” jelas Firdaus.
Kendati demikian, lanjut Firdaus, fraksinya tidak mempersoalkan lebih lanjut lantaran pada rapat paripurna sudah disetujui oleh peserta rapat. “Langkah ini menjadi catatan saja, khawatir ke depan bisa terjadi kembali, di situ ada pandangan fraksi yang harus disepakati terlebih dahulu,” kata Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, rapat paripurna tentang Persetujuan dan Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Serang Tahun 2015, DPRD Kota Sepakati 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan Pemkot dan DPRD. (Fauzan Dardiri)