SERANG – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Serang (ASPSB) menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2015 sebesar Rp3.120.000. Hal ini terungkap dalam audiensi antara buruh dengan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang di ruang Rapat Paripurna, Senin (17/11/2014).
“Kami datang ke sini dalam rangka melakukan upaya advokasi publik, dalam rangka meminta dukungan atas perjuangan menuntut kenaikan UMK di tahun 2015. Karena usulan dari unsur pengusaha mengajukan sebesar Rp2.473.750,” ungkap Koordinator Aliansi Buruh, Asep Saepullah, saat audiensi.
Dikatakan Asep, alasan dan pertimbangan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh di antaranya berdasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk pekerja lajang pada tahun 2014 sebesar Rp2.343.454. “Selain itu dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan kebijakan mencabut subsidi BBM bagi masyarakat dan ini juga harus menjadi rujukan,” kata Asep.
Selain itu, mereka menuntut kenaikan upah dikarenakan Indonesia masuk 10 besar negara penyumbang ekonomi dunia dan masuk jajaran negara, namun faktanya itu semua tidak berbanding lurus terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. “Kami menginginkan kepada anggota DPRD untuk mendukung tuntutan penetapan UMK Kabupaten Serang sebesar Rp3.120.000,” jelasnya.
Dikatakan Asep, kedatangannya ke DPRD meminta dukungan agar anggota dewan ikut mendorong tuntutan tersebut. “Harapan kami anggota dewan ikut memberikan dukungan untuk besaran UMK,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni mengatakan, pihaknya bukan hanya menampung aspirasi dari pekerja akan tetapi termasuk pengusaha menjadi bagian dari tugas dewan. Kendati demikian pihaknya akan melakukan langkah-langkah di antaranya melakukan koordinasi dengan Disnaker, Dewan Pengupahan dan Apindo.
“Kami bukan pada posisi setuju atau tidak, tetapi memfasilitasi dan hasilnya direkomendasi ke Ketua Dewan dan Bupati untuk direkomendasikan ke Gubernur,” katanya. (Fauzan Dardiri)