SERANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PKC Banten mengkritisi besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Banten. Menurut PMII, tunjangan yang diberikan kepada wakil rakyat tersebut merupakan pemborosan uang negara, tidak sesuai dengan semangat penghematan dan hidup sederhana.
Dede Ridwanul Muhajir, Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga PMII PKC Banten, Jumat (05/12/2014) melalui telepon genggamnya kepada radarbanten.com mengatakan ditengah kehidupan rakyat yang tercekik dan pemerintahan Jokowi-JK yang digembar-gemborkan hidup sederhana sudah sewajarnya anggota dewan juga ikut berhemat.
“Satu orang anggota DPRD Banten mendapatkan Rp 16 juta per bulan, kalikan 85 orang berapa? Kalikan lima tahun, ini tidak sesuai dengan semangat penghematan,” pungkasnya.
Jika dihitung maka per bulannya uang yang diberikan kepada 85 anggota DPRD Banten sebanyak Rp 1.360.000.000,- karenanya Dede kemudian mempertanyakan efektifitas anggaran tersebut, karena menurut survey yang dilakukannya, seandainya para anggota dewan yang tidak memiliki tempat tinggal di Kota Serang kemudian mengontrak rumah, maka rumah termahal biaya kontrak sebulannya maksimal Rp 3juta.
Dede juga mengungkapkan, dari pengamatannya anggota dewan dari luar Kota Serang lebih memilih pulang-pergi dari daerahnya sendiri. Sebagai contoh satu orang anggota dari PDI-P lebih memilih tinggal di rumahnya yang berada di Tangerang, sementara dua orang dari ujung Pandeglang masing-masing dari partai Demokrat dan PKB juga tidak tinggal di Kota Serang.
“Berbagai tunjangan yang didapat anggota DPRD Banten sangat besar. Dibandingkan dengan pendapatan umum warga yang berada di bawah garis kemiskinan, maka seharusnya tunjangan perumahan itu dikurangi sampai pada angka terendah atau bahkan dihapus sama sekali,” tegasnya.
Untuk diketahui, gaji dan tunjangan anggota DPRD Banten sebesar Rp27,7 juta. Gaji sebesar itu berasal dari penghasilan tetap sebesar Rp6,45 juta yang terdiri atas uang representasi Rp2,25 juta, tunjangan istri Rp 225.000, tunjangan anak Rp90.000, tunjangan beras Rp270.000, uang paket Rp225.000, tunjangan jabatan Rp3,26 juta, dan tunjangan komisi Rp130.000.
Selain penghasilan tetap, anggota dewan juga mendapatkan penghasilan lain-lain sebesar Rp21,250 juta setelah dikurangi PPh 21. Dengan perincian, tunjangan perumahan Rp16 juta setelah dipotong Pph 21 menjadi Rp13,6 juta serta tunjangan komunikasi intensif Rp9 juta setelah dipotong Pph 21 menjadi Rp 7,65 juta. (Dian Sucitra).