SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten akan memanggil Eki Bayhaqi Albaruci, pejabat eselon IV di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten, yang kemarin heboh diberitakan telah membakar undangan acara pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov Banten, miliknya.
Kepala BKD, Cepi Safrul Alam, mengaku sudah menandatangani surat pemanggilan tersebut, dan mengagendakan wawancara langsung dengan pejabat bersangkutan, di Kantor BKD Provinsi Banten, Kamis (5/2/2015) besok.
Cepi menilai kekecewaan Eki sangat berlebihan dan mencederai mental abdi negara yang telah mengucapkan sumpah kesediaan ditempatkan di mana saja. “Kita akan panggil. Sudah saya tanda
tangani. Kalau memang dia tidak puas bikin surat pernyataan ketidakpuasannya. Selesai itu aja,” ujar Cepi saat ditemui di kantornya, Rabu (4/2/2015).
“Pasti ada sanksi. Artinya itu sudah masuk penghinaan kan. Sanksinya macam-macam. Kita belum ada pembicaraan. Kita lihat besok, apa sih alasannya. Kalau memang tidak puas bikin pernyataan ketidakpuasan tadi. Artinya ‘selesai’, mungkin dia tidak diberi jabatan,” tegas Cepi.
Tindakkan Eki tersebut, menurut Cepi, sangat tidak wajar dilakukan oleh seorang PNS. “Itu tidak wajar, tidak etis. Kalau memang sebagai pegawai negeri tidak bisa begitu. Harus siap ditempatkan di mana saja. Mereka sudah menyatakan (sumpah jabatan) seperti itu,” paparnya.
Selanjutnya, Cepi juga menegaskan, bukan tidak mungkin kasus tersebut masuk ke ranah pidana. “Langkah pidana tergantung hasil wawancara besok. Jadi kita tidak akan melakukan hal-hal mendalam. Tapipemidanaan bisa saja. Karena itu termasuk penghinaan kepada pemerintah,” tandas Cepi.(Wahyudin)