SERANG – Polda Banten menyambut baik terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) terkait jilbab untuk polisi wanita (Polwan). Hal ini disikapi positif oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Kapolda mengaku sudah menyosialisasikan mengenai pakaian seragam untuk Polwan berjilbab itu. “Sedang disosialisasikan dan
disiapkan bentuk pakaian barunya,” ujar Kapolda kepada radarbanten.com, Jumat (27/3/2015).
Diketahui, Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Badrodin Haiti telah menandatangani Peraturan Kapolri soal Polwan yang diperbolehkan menggunakan jilbab. Dengan demikian, mulai Selasa (24/3/2015) lalu, Polwan di seluruh Indonesia diperbolehkan mengenakan jilbab.
Kebijakan tersebut diketahui tertuang dalam surat keputusan Nomor KEP/245/III/2015 yang merupakan perubahan atas surat keputusan Nomor SKEP/702/IX/2005 sebelumnya tentang aturan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. S-Kep sebelumnya hanya berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Kendati demikian, pria yang menjadi calon Kepala Polri tersebut belum dapat memastikan kapan waktu Perkap Polwan berjilbab dapat dilaksanakan. Menurut Badrodin, semestinya saat Perkap itu ditandatangani, poin yang ada di dalam keputusan tersebut sudah dapat dijalankan.
Badrodin mengakui bahwa penerbitan Perkap tersebut diiringi dengan alokasi anggaran. Tapi, dia mengaku soal anggaran diserahkan ke masing-masing satuan wilayah.(Wahyudin)