• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Fahmi by Fahmi
Minggu, 31 Mei 2026 11:41
in Hukum
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Konter HP di Kampung Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dibobol maling. Akibat pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. 

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, dua pelaku pencurian tersebut bernama Aripudin dan Rawan. Keduanya melakukan pencurian pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

RelatedPosts

Ramayana Serang

Pasca Seorang Pemuda Tewas Akibat Jatuh dari Mal Ramayana, Ulama Desak Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup

Jumat, 18 September 2026 11:07
Guru silat

Aborsi Janin Pesilat, Guru Silat dan Istrinya Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 10:55
FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kamis, 17 September 2026 12:07

Sebelum melakukan kejahatan, Aripudin menjemput Rawan di rumahnya, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol A 5565 FH.

Keduanya kemudian nongkrong di Pasar Blokang sebelum muncul rencana untuk mencuri barang-barang dari konter HP milik Sahad. 

“Aripudin mengajak Rawan melakukan pencurian di konter HP tersebut dan ajakan itu disetujui,” ujar JPU dalam dakwaannya dikutip Minggu, 31 Mei 2026. 

Setelah itu, keduanya berjalan kaki menuju lokasi konter HP milik korban di Kampung Blokang. Saat tiba di lokasi, Rawan diduga menjebol dinding samping konter yang terbuat dari material GRC menggunakan tangan. 

Setelah terbuka, Aripudin masuk melalui lubang tersebut, sementara Rawan berjaga di luar sambil memantau keadaan sekitar.

“Dari dalam konter, Aripudin mengambil berbagai barang berharga, di antaranya satu unit laptop merek Compaq, satu unit handphone Samsung, satu unit handphone Oppo, tiga mesin cukur, tiga gulung kabel warna hijau,” kata JPU. 

Selain itu, ia juga mengambil tiga switer warna hitam, satu dus tempered glass, 30 buah timah, satu travo merek Matsunaga, satu stabilizer warna merah, satu unit bor warna biru hitam, serta sejumlah aksesoris HP.

Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada Rawan yang menunggu di luar konter. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor menuju sebuah gubuk milik seseorang berinisial AS di Kampung Panosogan, Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, untuk disimpan.

Namun, sehari setelah kejadian, tepatnya Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhasil diamankan aparat Kepolisian Polsek Pamarayan.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penelusuran berdasarkan rekaman CCTV,” ungkap JPU. 

Saat diamankan di gubuk tempat penyimpanan barang, polisi melakukan interogasi terhadap kedua terdakwa. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, mulai dari laptop, handphone, peralatan elektronik hingga aksesoris handphone.

Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pamarayan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban Sahad mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.

“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur JPU. 

Editor: Agus Priwandono

Tags: Pembobolan Konter HPPencurianPengadilan Negeri SerangPolsek Pamarayan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Next Post

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Next Post
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Permodalan usaha mantan narapidana Pandeglang

Bupati Pandeglang Dukung Permodalan Usaha bagi Mantan Narapidana

by Purnama Irawan
Minggu, 20 September 2026 07:07
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyiapkan dukungan permodalan usaha bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang...

DPC ASLINMAS Kota Tangerang

ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja

by Mulyadi
Minggu, 20 September 2026 07:03
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat Indonesia (ASLINMAS) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.