SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Konter HP di Kampung Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dibobol maling. Akibat pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, dua pelaku pencurian tersebut bernama Aripudin dan Rawan. Keduanya melakukan pencurian pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebelum melakukan kejahatan, Aripudin menjemput Rawan di rumahnya, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol A 5565 FH.
Keduanya kemudian nongkrong di Pasar Blokang sebelum muncul rencana untuk mencuri barang-barang dari konter HP milik Sahad.
“Aripudin mengajak Rawan melakukan pencurian di konter HP tersebut dan ajakan itu disetujui,” ujar JPU dalam dakwaannya dikutip Minggu, 31 Mei 2026.
Setelah itu, keduanya berjalan kaki menuju lokasi konter HP milik korban di Kampung Blokang. Saat tiba di lokasi, Rawan diduga menjebol dinding samping konter yang terbuat dari material GRC menggunakan tangan.
Setelah terbuka, Aripudin masuk melalui lubang tersebut, sementara Rawan berjaga di luar sambil memantau keadaan sekitar.
“Dari dalam konter, Aripudin mengambil berbagai barang berharga, di antaranya satu unit laptop merek Compaq, satu unit handphone Samsung, satu unit handphone Oppo, tiga mesin cukur, tiga gulung kabel warna hijau,” kata JPU.
Selain itu, ia juga mengambil tiga switer warna hitam, satu dus tempered glass, 30 buah timah, satu travo merek Matsunaga, satu stabilizer warna merah, satu unit bor warna biru hitam, serta sejumlah aksesoris HP.
Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada Rawan yang menunggu di luar konter. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor menuju sebuah gubuk milik seseorang berinisial AS di Kampung Panosogan, Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, untuk disimpan.
Namun, sehari setelah kejadian, tepatnya Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhasil diamankan aparat Kepolisian Polsek Pamarayan.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penelusuran berdasarkan rekaman CCTV,” ungkap JPU.
Saat diamankan di gubuk tempat penyimpanan barang, polisi melakukan interogasi terhadap kedua terdakwa. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, mulai dari laptop, handphone, peralatan elektronik hingga aksesoris handphone.
Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pamarayan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban Sahad mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.
“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur JPU.
Editor: Agus Priwandono











