SERANG – Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak, Ade Nurhikmat, dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Venny Iriani, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penerimaan tenaga honorer K-2 Kabupaten Lebak tahun 2013 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Ade dan Veny didakwa telah dengan sengaja memungut biaya dari tenaga honorer K-2 Kabupaten Lebak untuk lulus seleksi CPNS.
Tidak tanggung-tanggung, Ade membanderol tarif Rp10 juta-Rp35 juta per orang. Tarif ditentukan berdasarkan pendidikan terakhir tenaga honorer. “Terdakwa menjanjikan akan meloloskan tenaga honorer menjadi CPNS di Dinkes Kabupaten Lebak,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari rangkasbitung Aryus Martadinata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (30/4/2015).
Dalam melakukan aksinya, Ade menggandeng Venny untuk melakukan pungutan tersebut. “Ada 35 (tenaga honorer) yang sudah menyerahkan uang kepada terdakwa. Total keseluruhannya mencapai Rp810 juta,” tambah Aryus.
Ade didakwa telah melanggar pasal 12 huruf e jo Pasal 5 jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk diketahui, Ade dan Venny telah ditahan oleh Kejari Lebak ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung. (Wahyudin)