SERANG – Terkait sikap yang akan diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten terhadap partai Golkar dan PPP yang masih diterpa masalah dualisme, ketua KPU Banten Agus Supriatna mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU tentang verifikasi pendaftaran calon kepala daerah di pilkada tahun ini.
“KPU Banten tidak akan mengambil keputusan selama belum ada peraturan atau edaran dari KPU pusat, karena itu prinsip dari KPU, dimana KPU daerah harus menunggu instruksi dari KPU pusat pada setiap kebijakan baik berupa peraturan maupun surat edaran,” papar Agus, Senin (11/5/2015).
Masih menurut Agus, jika masih mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maka kepengurusan partai politik yang sah adalah pengurus partai politik yang terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Bayu)