SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi pembayaran listrik, air dan telepon Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, Selasa (12/5/2015). Pelimpahan berkas ini menyusul setelah Kejari Cilegon melengkapi berkas tahap dua penyidikan (P21).
Salah satu jaksa Kejari Cilegon, Ridwan, yang ditemui di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (12/5/2015), yang mengantarkan berkas mengatakan, “Iya hari ini kami melimpahkan kasus pembayaran listrik (air dan telepon) di RSUD Cilegon.”
Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Serang Anton Praharta mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan persidangan perdana kasus ini. “Sudah lengkap. Tinggal kami menyusun jadwal persidangan dalam waktu dekat,” katanya.
Bersama berkas yang diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Serang juga diserahkan barang bukti antara lain Central Processing Unit (CPU) dari ruang Bagian Tata Usaha RSUD Cilegon dan berkas-berkas transaksi pembayaran.
Untuk diketahui, kasus ini telah menyeret salah satu Staf Tata Usaha dan Humas RSUD Cilegon, Inge Mai Yuar Savitri. Hasil penyidikan Kejari Cilegon, Inge telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan pembayaran listrik, air dan telepon RSUD Cilegon.
Dalam menjalankan aksinya, selama rentang tahun 2011 hingga 2013, ia melakukan manipulasi data pembayaran listrik, air dan telepon dengan mencetak struk pembayaran di Kantor RSUD Cilegon menggunakan komputer di tempat ia bekerja itu. Pembuatan struk pembayaran disesuaikan dengan jumlah uang yang diterima dari Bendahara Pengeluaran RSUD Cilegon.
Inge membayar tagihan listrik, air dan telepon di outlet-outlet dan bank yang sudah ditentukan. Bahkan, Inge pernah juga sekali menitipkan pembayaran ke Petugas PDAM, Ade Samsuri, hingga terjadi selisih kekurangan bayar sebesar Rp103.909.200.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Banten, aksi tersangka telah menyebabkan RSUD Cilegon mengalami kerugian sebesar Rp1.077.359.486. (Wahyudin)